Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi kita sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Sayangnya sampai saat ini, perempuan seringkali dianggap lemah dan hanya menjadi sosok pelengkap. Terlebih lagi adanya pola berpikir bahwa peran perempuan hanya sebatas bekerja di dapur, sumur, mengurus keluarga dan anak, sehingga pada akhirnya hal di luar itu menjadi tidak penting.
Data yang ada menunjukkan bahwa
perempuan secara konsisten berada pada posisi yang lebih dirugikan daripada
laki-laki. Berikut adalah isu-isu utama/ sejumlah contoh kesenjangan gender di
berbagai sektor yang masih perlu diatasi :
Pola Pernikahan yang merugikan pihak perempuan
Pernikahan dini adalah suatu hal
yang lazim di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Laporan Perserikatan
Bangsa-Bangsa 2004 memperkirakan 13% dari perempuan Indonesia menikah di umur
15 – 19 tahun.
Dalam hukum Islam, laki-laki memang
diperbolehkan memperistri lebih dari satu orang. Akan tetapi, dalam
Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974 menyatakan bahwa izin untuk memiliki banyak
istri dapat diberikan jika seseorang dapat memberikan bukti bahwa istri
pertamanya tidak dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai istri. Pegawai
Negeri Sipil (PNS) Indonesia pun dilarang mempraktekkan poligami.
Hukum perkawinan di Indonesia
menganggap pria sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah keluarga.
Sedangkan, tugas-tugas rumah tangga termasuk membesarkan anak umumnya dilakukan
oleh perempuan.
Kesenjangan
Gender di pasar kerja
Adanya segmentasi jenis kelamin
angkatan kerja, praktik penerimaan dan promosi karyawan yang bersifat
deskriminatif atas dasar gender membuat perempuan terkonsentrasi dalam sejumlah
kecil sektor perekonomian, umumnya pada pekerjaan-pekerjaan berstatus lebih
rendah daripada laki-laki.
Asumsi masyarakat yang menyatakan
bahwa pekerjaan perempuan hanya sekedar tambahan peran dan tambahan penghasilan
keluarga juga menjadi salah satu sebab rendahnya tingkat partisipasi tenaga
kerja perempuan.
Kekerasan
Fisik
Indonesia
telah menetapkan berbagai undang-undang untuk melindungi perempuan dari
kekerasan fisik. Akan tetapi, terdapat beberapa bukti yang menunjukkan
bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah umum di Indonesia. Menurut survey
Demografi dan Kesehatan 2003, hampir 25% perempuan yang pernah menikah
menyetujui anggapan bahwa suami dibenarkan dalam memukul istrinya karena salah
satu alasan berikut: istri berbeda pendapat, istri pergi tanpa memberitahu,
istri mengabaikan anak, atau istri menolak untuk melakukan hubungan intim
dengan suami.
Perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia tahun 2004 menemukan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.
Perdagangan perempuan dan prostitusi juga merupakan ancaman serius bagi perempuan Indonesia, terutama mereka yang miskin dan kurang berpendidikan. Meskipun pelecehan seksual dianggap kejahatan, akan tetapi hal itu umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Departemen Kesehatan Indonesia tahun 2004 menemukan bahwa 90% perempuan mengaku telah mengalami beberapa bentuk pelecehan seksual di tempat kerja.
Hak
Kepemilikan
Hukum Perdata di Indonesia
menetapkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak kepemilikan yang sama.
Perempuan di Indonesia memiliki hak hukum untuk akses ke properti, tanah dan
memiliki akses ke pinjaman bank dan kredit, meskipun terkadang masih terdapat
diskriminasi di beberapa bagian contohnya: suami berhak untuk memiliki nomor
pajak pribadi, sedangkan istri harus dimasukkan nomor pajak mereka dalam catatan
suami.
Kesetaraan gender tidak harus dipandang sebagai hak dan kewajiban yang
sama persis tanpa pertimbangan selanjutnya. Malu rasanya apabila perempuan
berteriak mengenai isu kesetaraan gender apabila kita artikan segala sesuatunya
harus mutlak sama dengan laki-laki. Karena pada dasarnya, perempuan tentunya
tidak akan siap jika harus menanggung beban berat yang biasa ditanggung oleh
laki-laki. Atau sebaliknya laki-laki pun tidak akan bisa menyelesaikan semua
tugas rutin rumah tangga yang biasa dikerjakan perempuan.
Pada zaman R.A. Kartini
tuntutan akan kesetaraan dan keadilan gender sudah muncul, lebih jauh dari itu
semua Islam sudah membahasnya secara jelas dan tuntas. Tuntutan era globalisasi
tak bisa dipungkiri menjadi landasan wacana ini muncul. Pada era modern seperti
sekarang ini kesetaraan gender telah menimbulkan polemik dan memunculkan
pandangan pro dan kontra. Pada hakikatnya peran dan fungsi antara
laki-laki dan perempuan jelas berbeda, peran dan fungsi keduanya boleh
dikatakan tidak bisa disejajarkan. Apabila keduanya disetarakan dalam semua peran,
kedudukan, status sosial, pekerjaan, jenis kewajiban dan hak sama dengan
melanggar kodrat. Realita yang ada, tidak bisa dipungkiri bahwa antara
laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan-perbedaan mendasar. Secara biologis dan kemampuan
fisik, laki-laki dan perempuan jelas berbeda. Dari sisi sifat, pemikiran-akal,
kecenderungan, emosi dan potensi masing-masing juga berbeda.Pengertian gender
sendiri adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap dan perilaku yang tumbuh
dan berkembang dalam masyarakat. Peran gender terbagi menjadi peran produktif,
peran reproduksi serta peran sosial kemasyarakatan.Peran yang ketiga menjadi peran yang
lebih besar dan penting. Tentu kita semua tahu dan paham bahwa peran tersebut
hanya dimiliki oleh perempuan. Peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan
tidak berjalan sendiri-sendiri. Peran dan fungsi dari keduanya harus berjalan
bersama apabila peran dan fungsi keduanya berjalan bersama dan saling mengisi
maka ibarat kopi dengan gula keduanya akan terasa nikmat dan memberikan efek
harmonis.
Kesetaraan gender sering dikaitkan
dengan hak asasi manusia, batasan hak asasi manusia sendiri ada dua, yaitu yang
dianggap sebagai hak asasi dan resiprositas (hak asasi miliknya tidak menganggu
hak asasi orang lain). Cakupan dari hak asasi secara universal berkaitan dengan
manusia, cakupan secara relatif dari hak asasi tersebut yaitu norma sosial dan
ideologi. Setara tak mesti sama, kesetaraan adalah klaim etis yang berusaha
mengatakan bahwa semua manusia berkedudukan setara. Kesetaraan itu lebih kepada
praktek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan.
Isu kesetaraan gender telah menyita
perhatian banyak kalangan masyarakat, di atas tadi telah dijelaskan tentang
pengertian kesetaraan dan keadilan gender. Realitas yang berkembang di
masyarakat baik itu laki-laki maupun perempuan itu sendiri belum memahami bahwa
gender adalah suatu konstruksi budaya tentang peran, fungsi dan tanggung jawab
sosial antara laki-laki dan perempuan. Hal itulah yang mengakibatkan
kesenjangan peran sosial dan tanggung jawab sehingga terjadi diskriminasi,
terhadap laki-laki dan perempuan. Budaya patriarki menjadi faktor utama terjadinya
kesenjangan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan. Penafsiran ajaran
agama yang kurang menyeluruh atau cenderung dipahami menurut tulisan,
kurang memahami realitas, dan cenderung dipahami secara sepotong-sepotong dan
tidak menyeluruh, menjadi faktor pendukung akan adanya kesenjangan peran dan
fungsi serta terjadinya diskriminasi yang dilakukan oleh laki-laki terhadap
perempuan. Kaum perempuan sendiri tidak memiliki kemampuan, kemauan dan
kesiapan untuk merubah keadaan tidak secara nyata dilaksanakan.
Di Indonesia sendiri wacana tentang
RUU keadilan dan kesetaraan gender telah menjadi perbincangan hangat bagi
sebagian orang. Hal tersebut bagi sebagian kalangan masyarakat dipandang
sebagai racun atau virus yang disebarkan oleh kalangan liberalis karena hal
tersebut akan bermuara kepada kebebasan individu, yang mana hal tersebut
merujuk kepada kebebasan individu kaum perempuan. Namun, sebagian kalangan lain
yaitu kaum feminisme sangat mendukung dan menuntut akan adanya hal ini.