Keadilan adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai
sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
Keadilan merupakan suatu hasil
pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak
berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan
yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada beberapa macam keadilan,
diantarnya :
1)
Keadilan Komutatif (iustitia commutativa)
Contoh:
- adil kalau si A harus membayar sejumlah uang
kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
- Setiap orang memiliki hidup. Hidup adalah
hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil.
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva)
Contoh:
- adil kalau si A mendapatkan promosi untuk
menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
- tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang
koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis)
Contoh:
- adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu
lalulintas.
- adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua
pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia vindicativa)
Contoh:
- adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena
kejahatan korupsinya sangat besar.
- tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan
sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
Contoh:
- adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan
untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
- tidak adil kalau seorang penyair ditangkap
aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang
memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang
pihak lain
DAFTAR
PUSTAKA
https://andrazain.wordpress.com/2013/05/31/manusia-dan-keadilan/